Sabtu, 30 Maret 2019

MAKALAH ETIKA BISNIS "CONTOH KONSEP DASAR ETIKA DAN MORAL"

MAKALAH ETIKA BISNIS
CONTOH KONSEP DASAR ETIKA DAN MORAL

Disusun oleh:
Adinda Fitria Cendikiawati    10216172
Dian Puspitasari                     11216971
Gawan Wafitantra                 12216984
Muhammad Hafiz Yunas      14216888
Swastika Suryani                   17216213

3EA27
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan pada kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Bisnis yang berjudul “Konsep Dasar Dan Moral”tepat pada waktunya.
          Kami menyedari bahwa makalah yang kami selesaikan ini masih jauh dari kesempuraan. Seperti halnya pepatah “tak ada gading yang tak retak”, oleh karena itu kami mengharapakan kritik dan saran dari semua kalangan yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah kami selanjutnya.
          Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Serta kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membaca.


Bekasi, 29 Maret 2019

Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................... ii

BAB 1      PENDAHULUAN............................................................................1
                1.1. Latar Belakang.............................................................................1
                1.2. Rumusan Masalah........................................................................1
                1.3. Tujuan Penelitian.........................................................................1
                1.4. Manfaat Penelitian.......................................................................1

BAB 2     PEMBAHASAN............................................................................... 3
               2.1. Contoh Kasus............................................................................... 3
                    2.1.1 Pelanggaran Etika Bisnis Pada PT Albothyl………………. 3
                  2.1.2 Contoh Kasus Deantologi…………………………………... 6

BAB 3    PENUTUP.......................................................................................... 8
              3.1. Kesimpulan.................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 9



BAB 1
PENDAHULUAN 
1.1          Latar Belakang
Berita-berita mengenai pelanggaran etika bisnis mendorong ketertarikan untuk menelusuri lebih lanjut faktor-faktor yang mendorong dan dampak yang diakibatkan. Etika bisnis merupakan aspek moral dalam menjalankan bisnis. Masih banyak fenomena-fenomena dimana beberapa bisnis masih mengabaikan aspek moral. 
Banyak perusahaan yang hanya memikirkan keuntungan, menghindari kerugian, dan kekuatan bersaing sebagai satu-satunya tujuan dalam menjalankan bisnis sehingga faktor moral atau etika tidak lagi menjadi pertimbangan.
Dalam satu bulan terakhir ini sudah ada 3 produk yang izin edarnya ditarik oleh BPOM karena tidak sesuai ketentuan. Dimulai dari Viostin dan Enzyplex tanggal 5 Februari lalu karena terbukti mengandung DNA babi, kini Albothyl pun dibatalkan izin edarnya per tanggal 15 Februari setelah ada 38 laporan kasus terkait efek samping serius yang timbul akibat penggunaan Albothyl, oleh profesional kesehatan dalam dua tahun terakhir ini.
Perlu diketahui bahwa kualitas dan keamanan setiap produk obat maupun makanan yang beredar di Indonesia dikontrol oleh BPOM atau disebut juga post-market surveillancePost-market surveillance ini biasanya dilakukan dengan cara sampling (mengambil contoh produk langsung dari pasaran untuk diuji di laboratorium). 
Dan cara samplingini bisa dilakukan secara rutin (misalnya menjelang akhir tahun atau Idul Fitri) maupun secara mendadak jika diduga ada yang tidak sesuai ketentuan.
Etika bisnis adalah aturan-aturan yang menegaskan suatu bisnis boleh bertindak dan tidak boleh bertindak, aturan-aturan tersebut bersumber dari aturan tertulis maupun tidak tertulis (Fahmi, 2013:3). 
Jadi etika bisnis menyangkut baik atau buruknya perilakuperilaku manusia dalam menjalankan bisnisnya. Bisnis yang beretika harus dilihat dari tiga sudut pandang yaitu ekonomi, hukum, dan moral (Bertens, 2013: 25):
  1. Dari sudut pandang ekonomi, bisnis yang baik adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan tanpa merugikan orang lain.
  2. Dari sudut pandang hukum, bisnis yang baik adalah bisnis yang tidak melanggar aturan-aturan hukum.
  3. Dari sudut pandang moral, bisnis yang baik adalah bisnis yang sesuai dengan ukuran-ukuran moralitas.

1.2          Rumusan  Masalah
Bagaimanakah contoh kasus pada Konsep Dasar Etika Dan Moral?

1.3          Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui dan memahami contoh kasus pada “Konsep Dasar Etika Dan Moral”
1.4    Manfaat Penulisan
Agar pembaca dapat mengetahui dan memahami contoh kasus dari “Konsep Dasar Etika Dan Moral”

BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Contoh kasus:
2.1.1 Pelanggaran Etika Bisnis Pada Albothyl Oleh Perusahaan PT PHAROS Kasus
Dalam satu bulan terakhir ini sudah ada 3 produk yang izin edarnya ditarik oleh BPOM karena tidak sesuai ketentuan. Dimulai dari Viostin dan Enzyplex tanggal 5 Februari lalu karena terbukti mengandung DNA babi, kini Albothyl pun dibatalkan izin edarnya per tanggal 15 Februari setelah ada 38 laporan kasus terkait efek samping serius yang timbul akibat penggunaan Albothyl, oleh profesional kesehatan dalam dua tahun terakhir ini.
Pada kasus Viostin dan Enzyplex, boleh dikatakan levelnya tidak sampai membahayakan pasien. Hanya tidak sesuai dengan ketentuan pelabelan produk, mengingat Indonesia adalah negara mayoritas Muslim sehingga produk yang mengandung babi harus mengikuti ketentuan khusus, seperti yang pernah saya jelaskan dalam artikel saya sebelumnya. Tapi untuk kasus Albothyl kali ini, tentunya dianggap sangat serius karena berkaitan dengan keselamatan pasien. Dalam 38 laporan kasus tersebut menunjukkan bahwa adanya efek samping Albothyl yang malah memperparah sariawan yang diderita pasien dan menyebabkan infeksi (noma like lession).
Kejadian ini sedikit banyak menimbulkan pertanyaan dari masyarakat dan kalangan profesi kesehatan. Siapa yang salah? Produsen yang dianggap tidak serius dengan keamanan produknya atau regulator yang dianggap tidak cermat dalam mengevaluasi produk sebelum memberikan Nomor Izin Edar. Perlu diketahui bahwa kualitas dan keamanan setiap produk obat maupun makanan yang beredar di Indonesia dikontrol oleh BPOM atau disebut juga post-market surveillance. Post-market surveillance ini biasanya dilakukan dengan cara sampling (mengambil contoh produk langsung dari pasaran untuk diuji di laboratorium). Dan cara samplingini bisa dilakukan secara rutin (misalnya menjelang akhir tahun atau Idul Fitri) maupun secara mendadak jika diduga ada yang tidak sesuai ketentuan.
Namun tentunya, kontrol tidak hanya dilakukan oleh pihak regulator (dalam hal ini BPOM dan BBPOM) karena bisa dibayangkan bagaimana repotnya mereka mengontrol seluruh produk yang beredar di Indonesia beserta seluruh fasilitas produksinya. Oleh sebab itu, peran industri farmasi, profesional kesehatan di lapangan dan masyarakat awam juga diperlukan. Caranya, dengan melaporkan kejadian tidak diinginkan (baik yang serius maupun tidak serius) yang timbul akibat penggunaan suatu obat atau yang dikenal dengan istilah Farmakovigilans. 
Farmakovigilans adalah seluruh kegiatan tentang pendeteksian, penilaian, pemahaman dan pencegahan efek samping atau masalah lainnya terkait dengan penggunaan obat. Pelaporan ini sifatnya bisa berupa Pelaporan spontan, Pelaporan Berkala Pasca Pemasaran (Periodic Safety Update Report), Pelaporan studi keamanan pasca pemasaran, Pelaporan publikasi/literatur ilmiah, Pelaporan tindak lanjut regulatori Badan Otoritas negara lain, pelaporan tindak lanjut pemegang izin edar di negara lain, dan/atau Pelaporan dari perencanaan Manajemen Resiko.
Kesimpulan
Banyaknya kasus pelanggaran di dalam etika berbisnis membuat kita sadar bahwa masih banyak nya produsen produsen nakal yang hanya memikirkan materi tanpa memikirkan dampak apa yang telah diperbuat, pemerintah seharusnya lebih teliti terhadap pengawasan peredaran barang barang yang beredar dan harus  lolos uji seleksi. Dan untuk masyarakat kita mengajak untuk selalu peduli terhadap apa yang di nilai kurang baik. Farmakovigilans tidak hanya dilaksanakan oleh industri farmasi tetapi juga didukung oleh masyarakat awam dan profesional kesehatan di lapangan. Bagi masyarakat awam, jika menemukan atau mengalami kejadian yang tidak diinginkan setelah mengkonsumsi suatu obat, bisa menghubungi produsen dan melaporkan kejadian yang dialami (kecuali kejadian serius yang memerlukan penanganan segera ke klinik atau rumah sakit). Biasanya produsen memiliki nomor kontak layanan keluhan konsumen. Keluhan-keluhan ini akan ditindaklanjuti oleh bagian Farmakovigilans di setiap perusahaan atau produsen. Bagi profesional kesehatan lain, pelaporan ini bisa dilakukan dengan mengisi Form Kuning (Formulir Pelaporan Efek Samping Obat). pada website e-meso.pom.go.id.Untuk kemudian dikirimkan ke Pusat Farmakovigilans / MESO (Monitoring Efek Samping Obat) Nasional, Direktorat Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan PKRT Badan POM RI. MESO yang dilakukan di Indonesia, bekerja sama dengan WHO-Uppsala Monitoring Center (Collaborating Center for International Drug Monitoring) yang bertujuan untuk memantau semua efek samping obat yang dijumpai pada penggunaan obat. Hasil semua evaluasi yang terkumpul akan digunakan sebagai materi untuk melakukan re-evaluasi atau penilaian kembali pada obat yang telah beredar untuk selanjutnya menerapkan tindakan pengamanan yang diperlukan.

Saran
Sebaiknya badan pengawas obat dan makanan lebih memperhatikan kembali dan tidak kecolongan kembali atas kasus yang dinilai merugikan banyak pihak ini, dan selalu tegas dan menindak oknum nakal nakal tersebut, untuk masyarakat harus lebih selektif dalam pemilihan barang, untuk yang faham akan bidang nya lebih terbuka dalam membagi informasi berkaitan dengan apa yang di ketahui nya, saling berbagi manfaat dan ilmu.

 2.1.2 Contoh Kasus Deantologi
A(laki-laki) dengan B(perempuan) telah menikah selama lima tahun. Keduanya belum memiliki anak, dan entah karena masalah keturunan ataupun yang lain. Dalam perjalanan pernikahan keduanya, diduga si B selingkuh dengan C(laki-laki). Si A mengetahui perselingkuhan tersebut. 
Dan ia merasa marah dan gusar, sehingga si A konsultasi dengn pekerja sosial. Karena sengan membenci si C, A sempat berkata kepada pekerja sosial, “apabila suatu saat saya bertemu dengan C, saya akan membunuh dia.” Dalam pekerjaan sosial, mejaga kerahasiaan(confidentiality) dan menghargai keputusan klien(self determination) adalah suatu prinsip etik yang harus ditegakkan.
Analisis:
Oleh karenanya, menurut etika deontologi pekerja sosial wajib menjaga rahasia keluarga tersebut dan memberika keleluasaan kepada klien untuk berbuat sesuai keputusan klien sendiri(membunuh si C). 
Baik buruk tindakan berdasarkan etika doentologi bukan didasarkan kepada akibat perbuatan tersebut yang dapat membahayakan nyawa manusia lainnya. Tetapi perbuatan itu sendiri, yakni pekerja sosial menerapkan prinsip kerahasiaan dan self determination. 
Dalam pekerjaan sosial, menjaga kerahasiaan dan menghargai keputusan klien  adalah suatu prinsip etik yang harus ditegakkan. Menurut etika deontologi pekerja sosial menjaga rahasia keluarga tersebut dan memberikan keleluasaan kepada kilen untuk mengambil keputusannya sendiri. 
Baik atau buruknya tindakan berdasarkan etika deontologi bukan didasarkan kepada akibat dari perbuatan tersebut yang dapat menbahayakan nyawa orang lain. Tetapi perbuatan itu sendiri, yakni pekerja sosial menerapkan prinsip kerahasiaan dan self determination(mengharagai keputusan klien).
Kesimpulan:
Jadi, apabila seseorang melakukan kebaikan tidak didasarkan kepada kewajiban, maka perbuatan tersebut tidak bisa dinilai baik.

BAB 3
PENUTUP
3.1    Saran
         Saran untuk beberapa contoh kasus diatas adalah dengan meningkatkan kesadaran beretika dalam beretika, seharusnya mereka memikirkan kendala-kendala apa saja yang nantinya yang akan mereka hadapi.

DAFTAR PUSTAKA
Bertens, K . 2013. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius .
Fahmi, I . 2013. Etika Bisnis: Teori, Kasus, dan Solusi. Bandung: Alfabeta.
Haurissa, L.J.,dan Praptiningsih, M. 2014. Analisis Penerapan Etika Bisnis pada PTMaju Jaya di Pare Jawa Timur. Agora Vol. 2, No. 2.

SUMMARY ETIKA BISNIS "KONSEP DASAR ETIKA DAN MORAL"

 SUMMARY ETIKA BISNIS
KONSEP DASAR ETIKA DAN MORAL

Disusun oleh:

Adinda Fitria Cendikiawati   10216172
Dian Puspitasari                    11216971
Gawan Wafitantra                 12216984
Muhammad Hafiz Yunas      14216888
Swastika Suryani                   17216213

3EA27
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019

A.     Pengertian Etika Bisnis 

Etika bisnis adalah suatu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal (Muslich, 2004:9). Etika bisnis merupakan aturan tidak tertulis mengenai cara menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak tergantung pada kedudukan individu atau-pun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum (Bertens, 2000).
Dalam etika bisnis, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat dan menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (Muslich, 1998).
Beberapa hal yang mendasari perlunya etika dalam kegiatan bisnis: 
  1. Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat di dalamnya. 
  2. Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat 
  3. Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak – pihak yang melakukannya. 
B.        Pengertian Moral dan Moralitas

Moral merupakan pengetahuan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradab. Moral juga berarti ajaran yang baik dan buruk perbuatan dan kelakuan (akhlak). Moralisasi, berarti uraian (pandangan, ajaran) tentang perbuatan dan kelakuan yang baik. Demoralisasi, berarti kerusakan moral.
Menurut asal katanya “moral” dari kata moresdari bahasa Latin, kemudian diterjemahkan menjadi “aturan kesusilaan”. Dalam bahasa sehari-hari, yang dimaksud dengan kesusilaan bukan mores, tetapi petunjuk-petunjuk untuk kehidupan sopan santun dan tidak cabul. Jadi, moral adalah aturan kesusilaan, yang meliputi semua norma kelakuan, perbuatan tingkah laku yang baik. 
Moral juga dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.    Moral murni, yaitu moral yang terdapat pada setiap manusia, sebagai suatu pengejawantahan dari pancaran Ilahi. Moral murni disebut juga hati nurani.
2.     Moral terapan, adalah moral yang didapat dari ajaran pelbagai ajaran filosofis, agama, adat, yang menguasai pemutaran manusia.

Sumaryono (1995) mengemukakan tiga factor penentu moralitas perbuatan manusia,yaitu:
1.     Motivasi
2.     Tujuan akhir
3.      Lingkungan perbuatan
a.     Motivasiadalah hal yang diinginkan para pelaku perbuatan dengan maksud untuk mencapai sasaran yang hendak dituju. Jadi, motivasi itu dikehendaki secara sadar, sehingga menentukan kadar moralitas perbuatan. 
Sebagai contoh ialah kasus pembunuhan dalam keluarga:
1.     yang diinginkan pembunuh adalah matinya pemilik harta yang berstatus sebagai pewaris
2.     Sasaran  yang hendak dicapai adalah penguasa harta warisan
3.     Moralitas perbuatan adalah salah dan jahat

b.  Tujuan akhir (sasaran) adalah diwujudkannya perbuatan yang dikehendakinya secara bebas. Moralitas perbuatan ada dalam kehendak. Perbuatan itu menjadi objek perhatian kehendak, artinya memang dikehendaki oleh pelakunya. Sebagai contoh, ialah kasus dalam pembunuhan keluarga yang dikemukakan diatas:
1.     perbuatan yang dikehendaki dengan bebas (tanpa paksaan) adalah membunuh.
2.     diwujudkannya perbuatan tersebut terlihat pada akibatnya yang diinginkan pelaku, yaitu matinya pemilik harta (pewaris). 
3.     moralitas perbuatan adalah kehendak bebas melakukan perbuatan jahat dan salah.

c.  Lingkungan perbuatan adalah segala sesuatu yang secara aksidentalmengelilingi atau mewarnai perbuatan. Termasuk dalam pengertian lingkungan perbuatan adalah:
1.     manusia yang terlihat
2.     kualiitas dan kuantitas perbutan
3.     cara, waktu, tempat dilakukannya perbuatan
4.     frekuensi perbuatan

Hal-hal ini dapat diperhitungkan sebelumnya atau dapat dikehendaki ada pada perbuatan yang dilakukan secara sadar. Lingkungan ini menentukan kadar moralitas perbuatan yaitu baik atau jahat, benar atau salah.
C.   Peran dan Manfaat Etika 

Etika adalah penyelidikan filosofis mengenai kewajiban manusia serta hal yang baik dan yang tidak baik. Bidang inilah yang selanjutnya disebut bidang moral. Objek etikaadalah pernyataan-pernyataan moral. Oleh karena itu, etika bisa juga dikatakan  sebagai filsafat tentang bidang moral. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan bagaimana manusia harus bertindak.
1.     Peran Etika Bisnis Bagi Perusahaan :

a.     Nilai-nilai Perusahaan
Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu,  sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan. Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengan sektor usaha serta karakter dan letak geografis dari masing-masing perusahaan. Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur.

b.    Pedoman Perilaku
Pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan; Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.

c.     Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawan perusahaan; Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya; Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain; Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yang bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta; Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.
  
d.     Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan Donasi
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan; Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih calon anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 

e.     Pelaporan terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku
Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses secara wajar dan tepat waktu; Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya, Dewan Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan implementasi GCG.

2.    Berikut Manfaat Etika Bisnis Bagi Perusahaan  Dan Organisasi :

1.    Pengendalian diri
2.    Pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan
3.    Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang ambing oleh pesatnya   perkembangan informasi dan teknologi
4.    Dapat menciptakan persaingan yang sehat antar perusahaan maupun organisasi
5.    Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6.    Guna menghindari sifat KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ) yang dapat merusak tatanan moral
7.    Dapat mampu menyatakan hal benar itu adalah benar
8.    Membentuk sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah
9.    Dapat konsekuen dan konsisten dengan aturan-aturan yang telah disepakati bersama
10.  Menumbuh kembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah dimiliki.

D.    Kesadaran Moral

1.     Teori Etika Normatif

Etika normatif merupakan etika yang mengkaji apa yang harus dirumuskan secara rasional dan bagaimana prinsip-prinsip etis dan bertanggung jawab dapat digunakan oleh manusia. Di dalam etika normatif hal yang paling menonjol adalah munculnya penilaian tentang norma-norma tersebut. Penilaian tentang norma-norma tersebut sangat sangat menentukan sikap manusia tentang “yang baik’ dan “yang buruk”. 

Dalam mempelajari etika normatif, dijumpai etika yang bersifat umum dan etika yang bersifat khusus. Etika umum memiliki landasan dasar seperti norma etis/norma moral, hak dan kewajiban, hati nurani, dan tema-tema itulah yang menjadi kajiannya. Sedang etika khusus berupaya menerapkan prinsip-prinsip etis yang umum atas perilaku manusia yang khusus. Lama kelamaan etika khusus tersebut berkembang menjadi etika terapan (applied ethics). Etika khusus mengembangkan dirinya menjadi etika individual dan etika sosial. Etika individual menyangkut kewajiban dan sikap individu terhadap dirinya sendiri. 

Sedang etika sosial berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia atau masyarakat. Bentuk etika sosial yang diterapkan pada berbagai bentuk memunculkan kajian-kajian mengenai etika keluarga, etika profesi (etika biomedis, etika perbankan, etika bisnis, dan sebagainya), etika politik, dan etika lingkungan hidup.

2.    Teori Deontologi

Istilah “Deontologi” berasal dari kata Yunani yang berarti “kewajiban” (Deon) atau keharusan. Oleh karena itu etika deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Menurut perspektif deontologi, suatu tindakan itu baik bukanlah dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik menurut dirinya sendiri. Maka tindakan itu bernilai moral/etis karena tindakan itu dilaksanakan berdasarkan kewajiban. 
Atas dasar pandangan demikian, etika deontologi sangat menekankan pentingnya motif, kemauan baik, kesadaran dan watak yang kuat dari para pelaku, terlepas dari akibat yang timbul dari perilaku para pelaku ituDeontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Jadi, etika Deontologi  yaitu tindakan dikatakan baik bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik, melainkan berdasarkan tindakan itu baik untuk dirinya sendiri.
Sejalan dengan itu, menurut etika deontologi, suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Karena bagi etika deontology yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Dengan kata lain, suatu tindakan dianggap baik karena tindakan itu memang baik pada dirinya sendiri, sehingga merupakan kewajiban yang harus kita lakukan. Sebaliknya, suatu tindakan dinilai buruk secara moral sehingga tidak menjadi kewajiban untuk kita lakukan. Bersikap adil adalah tindakan yang baik, dan sudah kewajiban kita untuk bertindak demikian. Sebaliknya, pelanggaran terhadap hak orang lain atau mencurangi orang lain adalah tindakan yang buruk pada dirinya sendiri sehingga wajib dihindari. Salah satu tokoh terkenal dari teori ini adalah Immanuel Kant (1734-1804) seorang filsuf Jerman abad 18.
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sebagai perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.Perintah Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal yang diinginkan dan dikehendaki oleh orang tersebut. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tersebut atau tidak.
contoh kasus :
A(laki-laki) dengan B(perempuan) telah menikah selama lima tahun. Keduanya belum memiliki anak, dan entah karena masalah keturunan ataupun yang lain. Dalam perjalanan pernikahan keduanya, diduga si B selingkuh dengan C(laki-laki). Si A mengetahui perselingkuhan tersebut. Dan ia merasa marah dan gusar, sehingga si A konsultasi dengn pekerja sosial. Karena sengan membenci si C, A sempat berkata kepada pekerja sosial, “apabila suatu saat saya bertemu dengan C, saya akan membunuh dia.” Dalam pekerjaan sosial, mejaga kerahasiaan(confidentiality) dan menghargai keputusan klien(self determination) adalah suatu prinsip etik yang harus ditegakkan. Oleh karenanya, menurut etika deontologi pekerja sosial wajib menjaga rahasia keluarga tersebut dan memberika keleluasaan kepada klien untuk berbuat sesuai keputusan klien sendiri(membunuh si C). Baik buruk tindakan berdasarkan etika doentologi bukan didasarkan kepada akibat perbuatan tersebut yang dapat membahayakan nyawa manusia lainnya. Tetapi perbuatan itu sendiri, yakni pekerja sosial menerapkan prinsip kerahasiaan dan self determination.
Dalam pekerjaan sosial, menjaga kerahasiaan dan menghargai keputusan klien  adalah suatu prinsip etik yang harus ditegakkan. Menurut etika deontologi pekerja sosial menjaga rahasia keluarga tersebut dan memberikan keleluasaan kepada kilen untuk mengambil keputusannya sendiri. Baik atau buruknya tindakan berdasarkan etika deontologi bukan didasarkan kepada akibat dari perbuatan tersebut yang dapat menbahayakan nyawa orang lain. Tetapi perbuatan itu sendiri, yakni pekerja sosial menerapkan prinsip kerahasiaan dan self determination(mengharagai keputusan klien). Jadi, apabila seseorang melakukan kebaikan tidak didasarkan kepada kewajiban, maka perbuatan tersebut tidak bisa dinilai baik. 
3.     Teori Teleologi

Teleologi adalah Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.Teleologi merupakan sebuah studi tentang gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam suatu proses perkembangan.Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah studi filosofis mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam maupun dalam sejarah. Dalam bidang lain, teleologi merupakan ajaran filosofis-religius tentang eksistensi tujuan dan “kebijaksanaan” objektif di luar manusia.
            contoh kasus:
Kasus perselingkuhan, ukuran baik buruk dari tindakan pekerja sosial bukan didasarkan kepada kepatuhannya menjalankan prinsip-prinsip etik semata. Namun, juga mempertimbangkan tentang keselamatan orang yang menjadi target balas dendam kilen. Jadi, dalam kasus ini prinsip kerahasiaan dan self-determination tidak selalu dianggap baik karena ditentukan oleh keselamatan orang lain sebagai dampak dari kasus tersebut.(contoh kasus 1)

Febri merupakan seorang yang berasal dari golongan sangat mampu.Febri mempunyai teman bernama Asep.Asep seorang anak pertama dan berasal dari keluarga tidak mampu, pekerjaan orang tuanya hanyacukup untuk memenuhi kebutuhan perut.Belum lagi saudara Asep banyak berjumlah 4 saudara.Walaupun begitu Asep mempunyai cita-cita tinggi yaitu ingin melanjutkan kuliah di perguruan tinggi ternama di luar negeri.Tetapi sayang, cita-citanya mesti terhalang oleh tingginya biaya yang mesti dikeluarkan.Febri tau hal ini dan ingin memberikan bantuan pada Asep.Tetapi Febri sadar keinginan tersebut terhalang oleh orang tuanya yang tidak bersedia meminjamkan karena keluarganya walaupun sangat mampu tapi sangat pelit.Alhasil, Febri berbohong pada orang tuanya dengan alasan yang Febri buat.Akhirnya Febri diberikan uang. Lalu ia memberi uang tersebut kepada Asep. Asep sangat berterimakasih karena berkat bantuan yang diberikan cita-cita Asep dapat tercapai.Berbohong merupakan perbuatan yang buruk. Tetapi, akibatnya adalah kebaikan, kenapa dikatakan sebagai kebaikan karena berbohong untuk membantu orang yang tidak mampu.(contoh kasus 2)