Rabu, 24 Oktober 2018

Makalah Ekonomi Koperasi Minggu 3 (Dasar Hukum Pembentukan Koperasi)

MAKALAH EKONOMI KOPERASI
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
Dosen : Tedy Ardiansyah, SE, AS, MM


Macintosh HD:Users:adindafitriacendikiawati:Desktop:gundar-logo1.png


       Disusun oleh :


Adinda Fitria Cendikiawati                10216172



Kelas : 3EA27

PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan pada kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan tugas makalah perilaku keorganisasian yang berjudul “Dasar Hukum Pembentukan Koperasi” tepat pada waktunya.

 Kami menyadari bahwa makalah yang kami selesaikan ini masih jauh dari kesempurnaan. Seperti halnya pepatah “ tak ada gading yang tak retak “, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua kalangan yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah kami selanjutnya.

Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Serta kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membaca.



Bekasi, 24 Oktober 2018



Penyusun



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………….2
DAFTAR ISI……………………………………………………....3

BAB I PENDAHULUAN………………………………………….4
1.1  Latar Belakang……………………………………………..4
1.2  Rumusan Masalah………………………………………….5
1.3  Tujuan Penulisan…………………………………………...5

           BAB II PEMBAHASAN…………………………………………..6
                  2.1 Dasar Hukum Pembentukan Koperasi……………………..6
                  2.2 Syarat dan Tata Cara Pembentukan………………………..7
                  2.3 Struktur Interent dan Eksteren Organisasi Koperasi………11

BAB III PENUTUP……………………………………………….13
     3.1 Kesimpulan………………………………………………..13
     3.2 Daftra Pustaka……………………………………………..13












BAB I
PENDAHULUAN

1.2 Latar Belakang 
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya.
Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para petani di pedesaan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi tampil sebagai lokomotif perekonomian desa, antara lain dalam penyaluran sarana produksi pertanian (saprotan), prosesing hasil pertanian hingga kegiatan pemasaran ke Bulog dan pasaran umum. Selain itu, koperasi juga telah mulai aktif dalam bidang usaha peternakan, perikanan, jasa distribusi/konsumen, dan simpan pinjam/perkreditan.
 Kegiatan koperasi tersebut sudah diterima keberadaannya oleh masyarakat sebagai gerakan ekonomi rakyat dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Berdasarkan fenomena yang terjadi selama ini, sudah banyak jumlah koperasi yang berdiri utamanya di pedesaan. Misalnya, KUD dan Kopersi Simpan Pinjam (KSP) yang mampu memposisikan diri sebagai lembaga dalam program pengadaan pangan nasional serta pengelolaan dan penyaluran keuangan kepada masyarakat. Pendirian koperasi di desa umumnya disambut baik oleh warga dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian desa. 
Menurut data statistik perkoprasian 20071 menunjukkan bahwa tahun 2006 jumlah koperasi mencapai 141.326 unit meningkat sebesar 4,71% dari tahun 2005 sejumlah 134.963 unit (www.depkop.go.id). Kondisi ini menggambarkan keberadaan koperasi setidaknya diharapkan mampu menumbuhkan posisi tawar (bergaining position) rakyat terhadap pasar.


1.2 Rumusan Masalah 

Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka rumusan massalah sebagai berikut :
1.    Bagaimana Bagaimana dasar hukum pembentukan koperasi ?
2.     Apa saja syarat dan tata cara pembentukan koperasi ?
3.    Apa saja struktur intern dan ekstern organisasi koperasi ?

1.3  Tujuan Penulisan 

Tujuan penulisan makalah ini untuk mambahas berbagai masalah rekrutmen tenaga kerja perusahaan yang meliputi :
1.     Untuk mengetahui dasar hukum pembentukan Koperasi
2.     Untuk mengetahui syarat dan tata cara pembentukan Koperasi
3.     Untuk mengetahui struktur intern dan ekstern dari organisasi Koperasi








BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia :
1.     Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.     Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.     Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.     Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.     Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.     Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.     7.Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.     8.Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.


2.2 Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi
Sebelum mengetahui syarat pendirian koperasi, akan diulas beberapa hal mengenai pondasi utama yaitu perundang-undangan yang membahas koperasi
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi terbagi atas dua yakni:
a.    Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
b.    Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
Ø  Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Ø  Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Langkah-langkah mendirikan Koperasi
            1. Calon-calon pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
            Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
            Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
            Dalam rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
a.    Nama dan tempat kedudukan
b.    Maksud dan tujuan
c.    Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
d.    Rapat Anggota
e.    Pengurus, Pengawas dan Pengelola
f.     Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha 
3. Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
            Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
a.    2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
b.    Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani nbotaris.
c.    Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
d.    Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
e.    Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan. 
4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
            Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
a.     Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
b.     Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Syarat untuk pendirian Koperasi Umum :
a.     Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
b.     Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
c.     Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
d.     Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
e.     Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
f.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
g.     Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
h.     Daftar susunan pengurus dan pengawas.
i.      Daftar sarana kerja koperasi
j.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
k.      Struktur organisasi koperasi.
l.      Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
m.   Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) :
a.     Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
b.     Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
c.     Daftar hadir rapat pendirian koperasi
d.     Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi)
e.     Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.
f.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa deposito pada bank pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi degan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi
g.     Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan (rencana permodalan, neraca awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM)
h.     Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
i.      Daftar susunan pengurus dan pengawas
j.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
k.     Daftar sarana kerja
l.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
m.   Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
n.     Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
o.     Struktur organisasi KSP
p.     Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
Ø  Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
Ø  Surat keterangan berkelakuan baik
Ø  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
Ø  Surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.


2.3 Struktur Interent dan Eksteren Organisasi Koperasi
Struktur Internal Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab.  Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya. Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :

Ø  Anggota             : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
Ø  Rapat Anggota    : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Ø  Pengurus              :  melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Ø  Pengawas            : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Ø  Pengelola            : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.


Ø  Koperasi induk          : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
Ø  Koperasi gabungan   : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Ø  Koperasi pusat          : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
Ø  Koperasi primer        :  koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.




BAB III
PENUTUP


3.1  Kesimpulan 
Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utamanya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota, awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Dalam suatu susunan pembentukan atau pendirian koperasi, terlebih dahulu harus memenuhi prosedur pendirian koperasi seperti syarat syarat dan juga anggaran dasar yang diperlukan dalam suatu pembentukan koperasi. Disamping itu tidak mengesampingkan pula dasar dalam pembentukan koperasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

3.2  Daftra Pustaka




Makalah Ekonomi Koperasi Minggu 2 (Definisi Koperasi dan Prinsip Koperasi)

MAKALAH EKONOMI KOPERASI
DEFINISI KOPERASI DAN PRINSIP KOPERASI
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM


Macintosh HD:Users:adindafitriacendikiawati:Desktop:gundar-logo1.png


       Disusun oleh :


Adinda Fitria Cendikiawati                10216172



Kelas : 3EA27

PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan pada kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan tugas makalah perilaku keorganisasian yang berjudul “Definisi Koperasi Dan Prinsip Koperasi” tepat pada waktunya.

 Kami menyadari bahwa makalah yang kami selesaikan ini masih jauh dari kesempurnaan. Seperti halnya pepatah “ tak ada gading yang tak retak “, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua kalangan yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah kami selanjutnya.

Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Serta kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membaca.



Bekasi,  24 Oktober 2018



Penyusun



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………….2
DAFTAR ISI……………………………………………………....3


BAB I PENDAHULUAN………………………………………….4
1.1  Latar Belakang……………………………………………..4
1.2  Rumusan Masalah………………………………………….4
1.3  Tujuan Penulisan…………………………………………...4

           BAB II PEMBAHASAN…………………………………………..5
                 2.1 Definisi Koperasi…………………………………………...5
                        a. Definisi ILO……………………………………………..5
                        b. Definisi Caniago………………………………………...5
                        c. Definisi Doren…………………………………………..5
                        d. Definisi Hatta…………………………………………...5
                        e. Definisi Munkher……………………………………….5
                        f. Definisi Undang – undang No. 25 Tahun 1992………....5
               2.2 Tujuan Koperasi…………………………………………….6
               2.3 Prinsip Koperasi…………………………………………….7
                        a. Prinsip Munkher………………………………………...7
                        b. Prinsip Rochdale………………………………………..7
                        c. Prinsip Schulze………………………………………….8
                        d. Prinsip Koperasi Indonesia……………………………..8

BAB III PENUTUP………………………………………………11
     3.1 Kesimpulan……………………………………………….11
     3.2 Daftra Pustaka…………………………………………….11
BAB I
PENDAHULUAN

1.2 Latar Belakang 
Di era globalisasi sekarang masyarakat berusaha untuk terus meningkatkan kemampuan perekonomiannya dalam rangka mencapai tujuan yang hendak dicapai, dengan menggunakan waktu yang seefektif dan seefisien mungkin dan dengan biaya yang relatif murah. Koperasi merupakan badan usaha dalam rangka membangun ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Di lihat dari sejarah, koperasi dilahirkan sebagai usaha yang berperan dalam memajukan kepentingan perekonomian anggota koperasi tersebut. Dalam koperasi anggota sebagai pemilik dan pelanggan mempunyai posisi kekuasaan yang tertinggi, mereka mendirikan dan mengembangkan perusahaan koperasi untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam system perekonomian nasional.
Pertumbuhan koperasi relatif mengalami kemunduran yang mana salah satu penyebabnya adalah konsep pengembangan strategi dalam koperasi untuk dapat merespon persaingan dan pasar yang terus berkembang dengan cepat. Perkembangan yang cenderung  liberalisme membuat koperasi semakin sulit untuk tumbuh lebih maju dalam persaingannya. Permasalahannya yang penting adalah dimana koperasi yang didirikan benar-benar dibutuhkan dan dapat memberikan pelayanan kepada para anggota dan masyarakat sekitar, dan menjadikan hidup anggota menjadi lebih baik. Dengan demikian dalam memajukan koperasi, diperlukannya kerja sama atas semua unsur-unsur koperasi dengan sesuai fungsi-fungsi dari unsur-unsur tersebut.

1.2 Rumusan Masalah 
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka rumusan massalah sebagai berikut :
1.    Apakah Definsi Koperasi?
2.    Apa Saja Tujuan Koperasi?
3.    Bagaimanakah Prinsip Koperasi?
1.3 Tujuan Penulisan 
Tujuan penulisan makalah ini untuk mambahas berbagai masalah rekrutmen tenaga kerja perusahaan yang meliputi :
·     Untuk mengetahui definsi koperasi
·     Untuk mengetahui tujuan koperasi
·     Untuk mengetahui prinsip koperasi



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. Definisi koperasi menurut para ahli yaitu :

a.International Labour Organization (ILO)

Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

b. Chaniago
   Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

c. Doren 
   Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

d. Mohammad Hatta
Koperasi ialah suatu usaha bersama yang mempunyai tujuan untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi yang didasari asas gotong royong. Beliau juga telah menyatakan bahwa gerakan koperasi merupakan lambang harapan bagi golongan ekonomi bawah yang didasari atas tolong-menolong diantara para anggotanya, sehingga mampu membuat rasa saling mempercayai kepada diri sendiri dalam ikatan persaudaraan koperasi. Para anggota koperasi dipicu oleh adanya keinginan untuk memberi jasa kepada rekan anggotanya.

e. Muncher
   Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

f.Undang - undang No. 25 / 1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2.2 Tujuan Koperasi
Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Demikian juga dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.

Menurut Bung Hatta, koperasi tidak bertujuan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Tapi untuk melayani dan mencukupi kebutuhan bersama dan sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.
Dengan adanya koperasi, maka:
  • Produsen dapat menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
  • Konsumen dapat memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah.
  • Bagi Usaha Kecil bisa mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
2.3 Prinsip Koperasi 

Menurut Undang-undang No 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.     Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.     Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.     Kemandirian

Prinsip koperasi menurut :
a.    Munkher
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :

1.    Keanggotaan bersifat sukarela
2.    Keanggotaan terbuka
3.    Pengembangan anggota
4.    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.    Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.    Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.    Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.    Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.    Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota


b.     Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut : 

1.    Pengawasan secara demokratis
2.    Keanggotaan yang terbuka
3.    Bunga atas modal dibatasi
4.    Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.    Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.    Netral terhadap politik dan agama

c.     Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut :
1.  Swadaya
2.  Daerah kerja tak terbatas
3.  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.  Tanggung jawab anggota terbatas
5.  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

d.    Koperasi Indonesia
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
1.     Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.     Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.     Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.     Adanya pembatasan bunga atas modal
5.     Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.     Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.     Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.


Sedangkan prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.     Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.     Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.     Kemandirian
6.     Pendidikan perkoperasian
7.     Kerja sama antar koperasi




BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah badan usaha koperasi yang  pada dasarnya berasaskan kekeluargaan. Inti dari kegiatan perkoperasian di Indonesia adalah kerjasama diantara pengurus koperasi dengan anggota koperasi untuk mencapai kesejahtraan bersama dan juga untuk membangun tatanan perekonomian bangsa Indonesia. Koperasi bergerak dalam berbagai bidang usaha diantaranya usaha simpan pinjam dan usaha perdagangan. Koperasi pun bukan hanya menginginkan keuntungan saja akan tetapi koperasi ini pun membantu kesejahteraan perekonomian masyarakat. Koperasi sangat berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 
Koperasi  adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkeajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan anggotanya.
Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

3.2  Daftra Pustaka