Selasa, 30 Oktober 2018

Penulisan Ekonomi Koperasi Minggu 4 Bentuk Organisasi Dan Pola Manajemen

Penulisan Ekonomi Koperasi Minggu 4
Bentuk Organisasi Dan Pola Manajemen

Adinda Fitria Cendikiawati
10216172
3EA27

Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
  1. pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
  2. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
  3. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
  4. Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi. Pola manajemen diantaranya :
  1. Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  2. Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
  3. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
  4. Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Dalam bentuk organisasi  dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.    Menurut Hanel adalah bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem social ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga -lembaga atau organisasi - organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri - ciri seperti dibawah ini :
a.    Kelompok Koperasi, sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
b.    Swadaya dari Kelompok Koperasi, anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
c.    Perusahaan Koperasi, sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
2.    Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
a.    Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
b.    Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
c.    Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.




Hirarki tanggung jawab ada tiga yaitu :             

a.    Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 
1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
c. Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Sedangkan Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas.

Penulisan Ekonomi Koperasi Minggu 3 Dasar Hukum Pembentukan Koperasi

Penulisan Ekonomi Koperasi Minggu 3
Dasar Hukum Pembentukan Koperasi

Adinda Fitria Cendikiawati
10216172
3EA27

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah Undang – undang  Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang  mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Jakarta 21 oktober 1992 undang – undang disahkan yang ditanda tangani oleh Presiden RI Soeharto masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Terbitnya Undang -Undang Nomor 25 Tahun 1992 maka Undang -  udang  Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi. Berdasarkan undang – undang No. 25 Tahun 1992 koperasi Indonesia adalah suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia :
1.     Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.     Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.     Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.     Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.     Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.     Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.     7.Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.     8.Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.


Syarat dan tata cara pembentukan koperasiberdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi terbagi atas dua yakni:
a.    Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
b.    Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
Ø  Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Ø  Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Langkah-langkah mendirikan Koperasi
            1. Calon-calon pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
            Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
            Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
            Dalam rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
a.    Nama dan tempat kedudukan
b.    Maksud dan tujuan
c.    Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
d.    Rapat Anggota
e.    Pengurus, Pengawas dan Pengelola
f.     Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha 
3. Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
            Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
a.    2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
b.    Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani nbotaris.
c.    Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
d.    Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
e.    Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan. 
4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
            Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
a.    Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
b.    Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Syarat untuk pendirian Koperasi Umum :
a.    Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
b.    Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
c.    Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
d.    Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
e.    Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
f.     Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
g.    Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
h.    Daftar susunan pengurus dan pengawas.
i.     Daftar sarana kerja koperasi
j.     Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
k.     Struktur organisasi koperasi.
l.     Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
m.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Setelah mengetahui syarat dan tata cara pembentukan koperasi, ada struktur Interent dan Eksteren Organisasi Koperasi. Yang dimaksud dengan struktur interent organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab.  Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya. Sedangkan struktur eksteren organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.

Minggu, 28 Oktober 2018

Ekonomi Koperasi Minggu 2 Definisi Koperasi Dan Prinsip Koperasi

Penulisan Ekonomi Koperasi Minggu 2
Definisi Koperasi Dan Prinsip Koperasi

Adinda Fitria Cendikiawati
10216172
3EA27

Definisi dan Tujuan Koperasi 
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. Tujuan koperasi ialah setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945. Tujuan koperasi yang tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah sebagai berikut :
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”. 
Dengan diadakannya koperasi maka produsen dapat menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi, konsumen dapat memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah dan bagi usaha kecil bisa mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama. Sedangkan prinsip dari koperasi menurut undang – undang No 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.     Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.     Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.     Kemandirian


Definisi prinsip koperasi menurut :
1.     Muncher ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
a.    Keanggotaan bersifat sukarela
b.    Keanggotaan terbuka
c.    Pengembangan anggota
d.    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e.    Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
f.     Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g.    Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h.    Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i.     Perkumpulan dengan sukarela
j.     Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k.    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l.      Pendidikan anggota
2.     Rochdale , prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut : 
a.    Pengawasan secara demokratis
b.    Keanggotaan yang terbuka
c.    Bunga atas modal dibatasi
d.    Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
e.    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f.     Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g.    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
h.    Netral terhadap politik dan agama
3.     Schulze, prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut :
a.    Swadaya
b.    Daerah kerja tak terbatas
c.    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.    Tanggung jawab anggota terbatas
e.    Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.     Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
4.    Koperasi Indonesia, prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
a.    Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
b.    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
c.    Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d.    Adanya pembatasan bunga atas modal
e.    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
f.     Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g.    Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
5.     Sedangkan prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
d.    Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
e.    Kemandirian
f.     Pendidikan perkoperasian

g.    Kerja sama antar koperasi