Minggu, 28 Oktober 2018

Ekonomi Koperasi Minggu 2 Definisi Koperasi Dan Prinsip Koperasi

Penulisan Ekonomi Koperasi Minggu 2
Definisi Koperasi Dan Prinsip Koperasi

Adinda Fitria Cendikiawati
10216172
3EA27

Definisi dan Tujuan Koperasi 
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. Tujuan koperasi ialah setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945. Tujuan koperasi yang tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah sebagai berikut :
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”. 
Dengan diadakannya koperasi maka produsen dapat menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi, konsumen dapat memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah dan bagi usaha kecil bisa mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama. Sedangkan prinsip dari koperasi menurut undang – undang No 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.     Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.     Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.     Kemandirian


Definisi prinsip koperasi menurut :
1.     Muncher ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
a.    Keanggotaan bersifat sukarela
b.    Keanggotaan terbuka
c.    Pengembangan anggota
d.    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e.    Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
f.     Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g.    Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h.    Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i.     Perkumpulan dengan sukarela
j.     Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k.    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l.      Pendidikan anggota
2.     Rochdale , prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut : 
a.    Pengawasan secara demokratis
b.    Keanggotaan yang terbuka
c.    Bunga atas modal dibatasi
d.    Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
e.    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f.     Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g.    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
h.    Netral terhadap politik dan agama
3.     Schulze, prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut :
a.    Swadaya
b.    Daerah kerja tak terbatas
c.    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.    Tanggung jawab anggota terbatas
e.    Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.     Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
4.    Koperasi Indonesia, prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
a.    Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
b.    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
c.    Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d.    Adanya pembatasan bunga atas modal
e.    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
f.     Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g.    Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
5.     Sedangkan prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
d.    Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
e.    Kemandirian
f.     Pendidikan perkoperasian

g.    Kerja sama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar