Senin, 12 November 2018

Penulisan Ekonomi Koperasi Minggu 5 (Pengertian Dan Permodalan Koperasi Sebagai Badan Usaha)


PENULISAN EKONOMI KOPERASI
PENGERTIAN DAN PERMODALAN KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dosen : Tedy Ardiansyah, SE, AS, MM

Macintosh HD:Users:adindafitriacendikiawati:Desktop:gundar-logo1.png




       Disusun oleh :

Adinda Fitria Cendikiawati                10216172

Kelas : 3EA27

PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Pengertian Badan Usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.Sedangkan koperasi sebagai badan usaha yaitu tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku,mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan orang dan usahanya, anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa dan memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi dan informasi).
Nilai-nilai Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. TTujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan tujuan koperasi sendiri adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. 
Kritik dari keterbatasan pada teori perusaaan adalah tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). 
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Teori yang menerangkan perbedaan yaitu 
teori laba menanggung resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Fungsi laba sendiri yaitu  laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Kegiatan usaha koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota seperti unit usaha simpan pinjam dan kerjasama dengan badan usaha milik negara (bumn), badan usaha milik daerah (bumd) dan badan usaha koperasi (buk).
Status Dan Motif Anggota Koperasi sebagai badan usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya. Status dan motif anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Permodalan koperasi melalui usaha terdiri dari modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain sedangkan modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.Kegiatan Usaha lapangan untuk koperasi Indonesia ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.

Makalah Ekonomi Koperasi Minggu 5 (Pengertian Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha)

MAKALAH EKONOMI KOPERASI
PENGERTIAN BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dosen : Tedy Ardiansyah, SE, AS, MM

Macintosh HD:Users:adindafitriacendikiawati:Desktop:gundar-logo1.png




       Disusun oleh :

Adinda Fitria Cendikiawati                10216172

Kelas : 3EA27

PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan pada kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan tugas makalah perilaku keorganisasian yang berjudul “Pengertian Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha” tepat pada waktunya.

 Kami menyadari bahwa makalah yang kami selesaikan ini masih jauh dari kesempurnaan. Seperti halnya pepatah “ tak ada gading yang tak retak “, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua kalangan yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah kami selanjutnya.

Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Serta kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membaca.



Bekasi, 13 November 



Penyusun 


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI


BAB 1 PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
1.2  Rumusan Masalah 
1.3  Tujuan Penulisan


BAB II PEMBAHASAN

            2.1 Pengertian Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha
2.2 Tujuan Dan Nilai Koperasi
2.3 Tujuan Koperasi
2.4 Keterbatasan Teori Perusahaan
2.5 Teori Laba
2.6 Fungsi Laba
2.7 Kegiatan Usaha Koperasi
2.8 Status Dan Motif Anggota Koperasi
2.9 Kegiatan Usaha
2.10 Permodalan Koperasi


BAB III PENUTUP

            3.1 KESIMPULAN


DAFTAR PUSTAKA




BAB I

PENDAHULUAN


1.1  LATAR BELAKANG

Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentinganrelatif homogen berhimpununtuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian memdudukan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas. 
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya. 
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi. 
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 . 
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman.


1.2  Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka rumusan masalah sebagai berikut :            
1.    Apakah Pengertian Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha?
2.    Apakah Tujuan Dan Nilai Koperasi?
3.    Apakah Tujuan Koperasi?
4.    Bagaimana Keterbatasan Teori Perusahaan?
5.    Apakah Teori Laba?
6.    Apakah Fungsi Laba?
7.    Bagaimana Kegiatan Usaha Koperasi?
8.    Bagaimana Status Dan Motif Anggota Koperasi?
9.    Bagaimana Kegiatan Usaha?
10.  Bagaimana Permodalan Koperasi?

1.3  Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini untuk membahas berbagai masalah badan usaha koperasi sebagai badan usaha yang meliputi :
1.    Untuk mengetahui badan usaha koperasi sebagai badan usaha
2.    Untuk mengetahui tujuan dan nilai koperasi
3.    Untuk mengetahui tujuan koperasi
4.    Untuk mengetahui keterbatasan teori perusahaan
5.    Untuk mengetahui teori laba
6.    Untuk mengetahui fungsi laba
7.    Untuk mengetahui kegiatan usaha koperasi
8.    Untuk mengetahui status dan motif anggota koperasi
9.    Untuk mengetahui kegiatan usaha
10.  Untuk mengetahui permodalan koperasi



BAB II

PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.  

Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut :
a.   Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
b.   Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
c.   Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d.   Pembelian
e.   Kebutuhan tenaga kerja
f.     Organisasai intern
g.   Pembelanjaan
h.   Jenis badan usaha yang dipilih

Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: 
a.   Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
b.   Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c.   Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d.   Sistem pengawasan yang dikehendaki
e.   Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
f.     Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
g.   Keuntungan yang direncanakan.
h.    
Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
a.   Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b.   Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
c.   Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.



Koperasi sebagai Badan Usaha

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
a.   Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku
b.   Mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan orang danusahanya
c.   Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.   Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi dan informasi).

Tujuan perusahaan koperasi :
a.   Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
b.   Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
c.   Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama.

2.2 Tujuan Dan Nilai Koperasi

Tujuan Koperasi 

a.   Meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi tersebut yaitu:
b.   Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
c.   Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
d.   Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.

Nilai Koperasi

Nilai-nilai Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah : "Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945".

2.3 Tujuan Koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

2.4 Keterbatasan Teori Perusahaan

Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut :
a.    Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
b.    Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
c.    Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share).

2.5 Teori Laba

Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
a.    Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
b.    Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
c.    Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui : 
a.    Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
b.    Skala ekonomi
c.    Kepemilikan hak paten
d.    Pembatasan dari pemerintah

2.6 Fungsi Laba

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.


2.7 Kegiatan Usaha Koperasi

Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
  1. Unit Usaha Simpan Pinjam
  2. Perdagangan Umum
  3. Perdagangan, Perakitan, Instalasi Hardware Dan Software Dan Jaringan Komputer Serta Aksesorisny
  4. Kontraktor Dan Konsultan Bangunan
  5. Penerbitan Dan Percetakan
  6. Agrobisnis Dan Agroindustri
  7. Jasa Pendidikan, Konsultan Dan Pelatihan Pendidikan
  8. Jasa Telekomunikasi Umum
  9. Jasa Teknologi Informasi
  10. Biro Jasa
  11. Jasa Pengiriman Barang
  12. Jasa Transportasi
  13. Jasa Pemasaran Umum
  14. Jasa Perbaikan Kendaraan Dan Elektronik
  15. Jasa Pengembangan Dan Konsultan Olahraga
  16. Event Organizer
  17. Kerjasama Dengan Badan Usaha Milik Negara (Bumn), Badan Usaha Milik Daerah (Bumd) Dan Badan Usaha Koperasi (Buk)
  18. Klinik Kesehatan Dan Apotek
  19. Desain Grafis Dan Galeri Seni

Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.

2.8 Status Dan Motif Anggota Koperasi

            Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
a.  Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
b.  Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

2.9 Kegiatan Usaha

Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.    25/1992, pasal 43, yaitu :
a.    Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
b.    Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
c.    Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

2.10 Permodalan Koperasi

Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
a.   Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
b.   Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.

Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :

a.   Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
b.   Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.

Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :

a.   Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.   Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.   Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d.   Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.

Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :

a.   Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b.   Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
c.   Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.   Penebitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e.   Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.



BAB III

PENUTUP 

3.1 Kesimpulan
            
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsep demikian memdudukan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang berdampak kepada masyarakat secara luas. 
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsep system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-asset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha  yaitu :
1.      Status dan Motif anggota koperasi
2.      Kegiatan usaha
3.      Permodalan koperasi

Daftar Pustaka