Senin, 12 November 2018

Penulisan Ekonomi Koperasi Minggu 5 (Pengertian Dan Permodalan Koperasi Sebagai Badan Usaha)


PENULISAN EKONOMI KOPERASI
PENGERTIAN DAN PERMODALAN KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dosen : Tedy Ardiansyah, SE, AS, MM

Macintosh HD:Users:adindafitriacendikiawati:Desktop:gundar-logo1.png




       Disusun oleh :

Adinda Fitria Cendikiawati                10216172

Kelas : 3EA27

PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Pengertian Badan Usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.Sedangkan koperasi sebagai badan usaha yaitu tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku,mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan orang dan usahanya, anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa dan memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi dan informasi).
Nilai-nilai Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. TTujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan tujuan koperasi sendiri adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. 
Kritik dari keterbatasan pada teori perusaaan adalah tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). 
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Teori yang menerangkan perbedaan yaitu 
teori laba menanggung resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Fungsi laba sendiri yaitu  laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Kegiatan usaha koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota seperti unit usaha simpan pinjam dan kerjasama dengan badan usaha milik negara (bumn), badan usaha milik daerah (bumd) dan badan usaha koperasi (buk).
Status Dan Motif Anggota Koperasi sebagai badan usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya. Status dan motif anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Permodalan koperasi melalui usaha terdiri dari modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain sedangkan modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.Kegiatan Usaha lapangan untuk koperasi Indonesia ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar