Selasa, 01 Januari 2019

Penulisan Ekonomi Koperasi Minggu 10 (Distribusi Cadangan, Modal dan Summer Modal Bagi Koperasi)

PENULISAN EKONOMI KOPERASI
DISTRIBUSI CADANGAN, MODAL DAN SUMBER MODAL BAGI KOPERASI
Dosen : Tedy Ardiansyah, SE, AS, MM

Macintosh HD:Users:adindafitriacendikiawati:Desktop:gundar-logo1.png




      Disusun oleh :

Adinda Fitria Cendikiawati                10216172

Kelas : 3EA27

PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


Modal adalah suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam bisnis sehari – hari. Modal juga merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Pada umumnya modal hanya dipandang dari sudut “uang” atau modal financial. 
Modal dapat dibedakan atas pengertian sempit dan luas:
a.    Dalam arti sempit, modal sering diartikan sebagai uang atau sejumlah dana untuk membiayai suatu usaha atau kegiatan.
b.    Dalam arti luas, modal diartikan sebagai sebagla sesuatu (benda, modal: uang, alatm benda – benda atau jasa) yang dapat digunakan untuk menghasilkan lebih lanjut.
Menurut Adam Smith dalam sebuah bukunya yang berjudu “The Wealth of Nations”
Mengartikan modal sebagai bagian dari nilai kekayaan yang dapat mendatangkan penghasilan. Modal tentunya diperlukan dalam mendirikan dan menjalankan sebuah badan usaha termasuk koperasi.
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
a.    simpanan pokok..
b.    simpanan wajib.
c.    simpanan sukarela.
3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
a.    simpanan pokok.
b.    simpanan wajib.
c.    simpanan cadangan,
d.    hibah.
3. Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.    anggota.
b.    koperasi lainnya dan/atau anggotanya.
c.    bank dan lembaga keuangan lainnya.
d.    penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
e.    Sumber lain yang sah.
Sedangakan Distribusi Cadangan Koperasi, Cadangan menurut UU No.25/1992
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
 Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan, yaitu :

       a. Memenuhi Kewajiban Tertentu
       b. Meningkatkan Jumlah Operating Capital Koperasi
       c. Sebagai Jaminan Untuk Kemungkinan – Kemungkinan Rugi Di Kemudian Hari
       d. Perluasan Usaha

Makalah Ekonomi Koperasi Minggu 10 (Distribusi Cadangan, Modal Dan Summer Modal Bagi Koperasi)

MAKALAH EKONOMI KOPERASI
DISTRIBUSI CADANGAN, MODAL DAN SUMBER MODAL BAGI KOPERASI
Dosen : Tedy Ardiansyah, SE, AS, MM

Macintosh HD:Users:adindafitriacendikiawati:Desktop:gundar-logo1.png




      Disusun oleh :

Adinda Fitria Cendikiawati                10216172

Kelas : 3EA27

PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan pada kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan tugas makalah perilaku keorganisasian yang berjudul “Distribusi Cadangan, Modal Dan Sumber Modal Bagi Koperasi” tepat pada waktunya.

 Kami menyadari bahwa makalah yang kami selesaikan ini masih jauh dari kesempurnaan. Seperti halnya pepatah “ tak ada gading yang tak retak “, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua kalangan yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah kami selanjutnya.

Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Serta kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membaca.



Bekasi, 1 Januari 2019



Penyusun 


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan

BAB II PEMBAHASAN
            
            2.1 Pengertian Modal
            2.2 Permodalan Koperasi
            2.3 Sumber Modal
            2.4 Distribusi Cadangan Koperasi
            2.5 Manfaat Distribusi Cadangan Koperasi
            
BAB III PENUTUP

            3.1 Kesimpulan


DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN 

1.1  Latar Belakang

Koperasi merupakan suatu bentuk badan usaha yan tujuannya adalah mensejahterakan anggota – anggotanya, dalam proses pelaksanaannya koperasi memiliki berbagai prinsip, dan asas – asas yang dianut. Untuk menjadi koperasi yang baik tentunya segala prinsip dan asas tersebut dijalankan dengan sebaik – baiknya.
Berdasarkan UU NO. 25/1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasrkan prinsip – prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Dan sama seperti jenis badan usaha lain, dalam mendirikan sebuah kiperasi juga diperlukan modal dalam proses perkembangannya modal juga sangat dibutuhkan agar koperasi dapat berjalan efektif. Masyarakat pada umumnya hanya mengenal modal dalam koperasi yaitu simpanan wajib, dan simpanan pokok, padahal masih banyak permodalan koperasi yang lain, baik berasal dari dala koperasi itu sendiri maupun yang berasal dari luar koperasi.
Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak adan ada gunanya jika tidak memiliki keanggotan disbanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bias menempatkan kiperasi menjadi ekkslusifyang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Di era globalisasi ini,, koperasi dituntut harus mampu memperjuangkan kepentingan anggotanya. Sumber permodalan dan dana cadangan koperasi diatur dalam UU NO.25/1992 tentang perkoperasian. Pengelolaan modal koperasi yang baik, tentunya berdampaj terhadap anggota – anggota koperasi tersebut, maka dalam mengelola modal tersebut dibutuhkan pihak yang benar – benar memahami dan tentunya berintegritas, agar tidak terjadi penyelewengan dana dalam koperasi tersebut.


1.2  Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka rumusan masalah sebagai berikut:
1.     Apakah Pengertian Modal?
2.     Bagaimanakah Permodalan Koperasi?
3.     Apakah Sumber Modal?
4.     Bagaimanakah Distribusi Cadangan Koperasi?
5.     Apakah Manfaat Distribusi Cadangan Koperasi?



1.3  Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini untuk membahas berbagai masalah badan usaha koperasi sebagai badan usaha yang meliputi:
1.     Untuk mengetahui Pengertian Modal?
2.     Untuk mengetahui Permodalan Koperasi?
3.     Untuk mengetahui Sumber Modal?
4.     Untuk mengetahui Distribusi Cadangan Koperasi?
5.     Untuk mengetahui Manfaat Distribusi Cadangan Koperasi?
BAB II
PEMBAHASAN 

2.1 Pengertian Modal

                  Modal adalah suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam bisnis sehari – hari. Modal juga merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Pada umumnya modal hanya dipandang dari sudut “uang” atau modal financial. Padahal semangat atau tekad seseorang juga merupakan modal yaitu modal non financial. Dalam ilmu akutansi modal dapat dihitung dengan mengurangi jumlah asset dengan kewajiban suatu perusahaan.
                  Modal dapat dibedakan atas pengertian sempit dan luas:
a.    Dalam arti sempit, modal sering diartikan sebagai uang atau sejumlah dana untuk membiayai suatu usaha atau kegiatan.
b.    Dalam arti luas, modal diartikan sebagai sebagla sesuatu (benda, modal: uang, alatm benda – benda atau jasa) yang dapat digunakan untuk menghasilkan lebih lanjut.

Menurut Adam Smith dalam sebuah bukunya yang berjudu “The Wealth of Nations”
Mengartikan modal sebagai bagian dari nilai kekayaan yang dapat mendatangkan penghasilan. Modal tentunya diperlukan dalam mendirikan dan menjalankan sebuah badan usaha termasuk koperasi.

2.2 Permodalan Koperasi

Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.

2.3 Sumber Modal

Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
a.    simpanan pokok..
b.    simpanan wajib.
c.    simpanan sukarela.
3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
a.    simpanan pokok.
b.    simpanan wajib.
c.    simpanan cadangan,
d.    hibah.
3. Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.    anggota.
b.    koperasi lainnya dan/atau anggotanya.
c.    bank dan lembaga keuangan lainnya.
d.    penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
e.    Sumber lain yang sah.


2.4 Distribusi Cadangan Koperasi 

      Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
      Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

2.5 Manfaat Distribusi Cadangan

       a. Memenuhi Kewajiban Tertentu
       b. Meningkatkan Jumlah Operating Capital Koperasi
       c. Sebagai Jaminan Untuk Kemungkinan – Kemungkinan Rugi Di Kemudian Hari
       d. Perluasan Usaha


BAB III
PENUTUP 

3.1 Kesimpulan
         
         Berdasarkan penjelasan yang telah dikemukakan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa modal suatu kekayaan perusahaan yang digunakan dalam pendirian sebuah usaha serta dalam kegiatan perusahan, dan diukur satuan nilai uang, modal diharapkan memiliki manfaat di masa yang akan datang. 


DAFTAR PUSTAKA





Penulisan Ekonomi Koperasi Minggu 9 (Jenis-jenis dan Bentuk Koperasi)

PENULISAN EKONOMI KOPERASI
JENIS – JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Dosen : Tedy Ardiansyah, SE, AS, MM

Macintosh HD:Users:adindafitriacendikiawati:Desktop:gundar-logo1.png




      Disusun oleh :

Adinda Fitria Cendikiawati                10216172

Kelas : 3EA27

PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


Bentuk Koperasi dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. 
Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. 
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.
Dalam membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
  1. Simpanan Pokok
  2. Simpanan Wajib
  3. Dana Cadangan
  4. Hibah

Sedangkan Jenis – jenis koperasi dibedakan  berdasarkan fungsinya :

  1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
  1. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
  1. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  1. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  1. koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b.    gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c.    induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Berdasarkan Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /1967 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.