Selasa, 01 Januari 2019

Penulisan Ekonomi Koperasi Minggu 10 (Distribusi Cadangan, Modal dan Summer Modal Bagi Koperasi)

PENULISAN EKONOMI KOPERASI
DISTRIBUSI CADANGAN, MODAL DAN SUMBER MODAL BAGI KOPERASI
Dosen : Tedy Ardiansyah, SE, AS, MM

Macintosh HD:Users:adindafitriacendikiawati:Desktop:gundar-logo1.png




      Disusun oleh :

Adinda Fitria Cendikiawati                10216172

Kelas : 3EA27

PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


Modal adalah suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam bisnis sehari – hari. Modal juga merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Pada umumnya modal hanya dipandang dari sudut “uang” atau modal financial. 
Modal dapat dibedakan atas pengertian sempit dan luas:
a.    Dalam arti sempit, modal sering diartikan sebagai uang atau sejumlah dana untuk membiayai suatu usaha atau kegiatan.
b.    Dalam arti luas, modal diartikan sebagai sebagla sesuatu (benda, modal: uang, alatm benda – benda atau jasa) yang dapat digunakan untuk menghasilkan lebih lanjut.
Menurut Adam Smith dalam sebuah bukunya yang berjudu “The Wealth of Nations”
Mengartikan modal sebagai bagian dari nilai kekayaan yang dapat mendatangkan penghasilan. Modal tentunya diperlukan dalam mendirikan dan menjalankan sebuah badan usaha termasuk koperasi.
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
a.    simpanan pokok..
b.    simpanan wajib.
c.    simpanan sukarela.
3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
a.    simpanan pokok.
b.    simpanan wajib.
c.    simpanan cadangan,
d.    hibah.
3. Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.    anggota.
b.    koperasi lainnya dan/atau anggotanya.
c.    bank dan lembaga keuangan lainnya.
d.    penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
e.    Sumber lain yang sah.
Sedangakan Distribusi Cadangan Koperasi, Cadangan menurut UU No.25/1992
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
 Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan, yaitu :

       a. Memenuhi Kewajiban Tertentu
       b. Meningkatkan Jumlah Operating Capital Koperasi
       c. Sebagai Jaminan Untuk Kemungkinan – Kemungkinan Rugi Di Kemudian Hari
       d. Perluasan Usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar