PENULISAN EKONOMI KOPERASI
MENGHITUNG SERTA MENGANALISIS PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA
Dosen : Tedy Ardiansyah, SE, AS, MM
Disusun oleh :
Adinda Fitria Cendikiawati 10216172
Kelas : 3EA27
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Pengertian SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Menurut informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai shu total koperasi pada satu tahun buku, bagian (persentase) shu anggota,dantotal simpanan seluruh anggota. Sedangkan menurut istilah-istilah informasi dasarSHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
a.Cadangan : 40%
b.Jasa anggota : 40%
c.Dana pengurus : 5%
d.Dana karyawan : 5%
e.Dana pendidikan :5%
f.Dana sosial :5%
b.Jasa anggota : 40%
c.Dana pengurus : 5%
d.Dana karyawan : 5%
e.Dana pendidikan :5%
f.Dana sosial :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana : SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA :Jasa usaha anggota JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa = Va x JUA + sa x JMA
VUK TMS
JUA :Jasa usaha anggota JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa = Va x JUA + sa x JMA
VUK TMS
Di mana: SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
JUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
Prinsip pembagian SHU dibedakan menjadi :
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
d. SHU anggota dibayar secara tunai
Sedangkan pembagian SHU terhadap setiap anggota adalah :
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar